Gubernur Kalsel Terancam DPO

PRESKON: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar prescon terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.-foto: ist--

REL, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Selain menangkap enam pejabat juga menyita uang suap lebih dari Rp10 Miliar. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bahkan terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.  

 Keenam tersangka digelandang ke Markas KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan introgasi sehari sebelumnya, terungkap para pelakunya.  Mereka muncul mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol ketika digiring ke ruang konferensi pers sekitar pukul 15.44 WIB, Selasa, (8/10).  

OTT KPK ini merupakan ketiga yang dilakukan sepanjang 2024.  Tim penindakan KPK melakukan penangkapan Minggu (6/10), setelah menemukan bukti adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa keenamnya merupakan bagian dari pihak pemberi dan penerima suap yang tertangkap tangan dalam operasi tersebut. “Kami mengamankan sekitar enam orang, termasuk dari pihak pemberi dan penerima, dengan sejumlah uang yang telah disita. Jumlahnya lebih dari Rp10 miliar dan masih dalam proses penghitungan,” katanya didampingi Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK. 

BACA JUGA:Audit Dugaan Korupsi Tambang Batubara

BACA JUGA:Polsek Pendopo Datangi Koramil 405-05 Pendopo

Dan kini, KPK secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang diduga kuat terlibat dalam skema suap tersebut. Selain Sahbirin Noor, beberapa pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua orang dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, turut dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Pihak KPK juga menyatakan bahwa Sahbirin Noor belum berhasil diamankan dan hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. “Jika mangkir, bisa kita DPO-kan,” imbuhnya.

Ghufron mengungkapkan bahwa penyidik KPK sedang berusaha keras untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat agar kasus ini segera dapat dituntaskan. “Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron. 

Barang bukti yang disita dari OTT ini mencakup uang tunai lebih dari Rp10 miliar yang diduga merupakan hasil dari permintaan fee proyek. Uang tersebut merupakan bagian dari skema penunjukan kontraktor tertentu untuk pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalimantan Selatan.   

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara. Pihak swasta yang terlibat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

“Penetapan pasal ini berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang ditemukan oleh KPK dalam OTT,” tegasnya. Sementara itu, proses hukum lebih lanjut akan terus dikawal KPK guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dengan penangkapan dan penahanan ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pejabat lainnya dan mendorong reformasi dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah,” pungkasnya.  (D*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan