Mantan Petugas Rutan KPK Terungkap Terima Pungli Rp99,6 Juta dalam Sidang Tipikor
Asep Anzar, mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku telah menerima total uang sebesar Rp99,6 juta dari hasil pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh para lurah atau koordinator pungli di Rutan Cabang KPK antara -Foto : Dok/ist.-
Tindak pidana ini diancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan harapan penegakan hukum terhadap praktik pungli di lingkungan KPK dapat dilakukan.
BACA JUGA:YM-BM Lantik Tim Pemenangan di Tanjung Aur, Aura Bupati dari Kikim Semakin Terang
BACA JUGA:Listrik Padam Terus, Emak-emak Geruduk Kantor Bupati Empat Lawang, Lempar Buah Busuk!