Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Kasus Perampokan di Kantor Damkar Godean

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menangkap 10 dari 11 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman.-Foto : Dok/ist.-

REL , YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil menangkap 10 dari 11 tersangka yang terlibat dalam kasus perampokan disertai kekerasan di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Kabupaten Sleman.

Penangkapan dilakukan setelah kejadian yang terjadi pada hari Jumat, 13 September 2024, pukul 02.30 WIB.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengungkapkan bahwa dari 11 pelaku, satu orang masih dalam pencarian.

"Kami telah mengamankan 10 orang dengan inisial PUR (30), RH (28), BGS (26), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), DK (34), dan OF (26).

Sementara itu, satu tersangka berinisial ALF masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu.

BACA JUGA:Apple Rilis iPad Mini Terbaru dengan Chip A17 Pro dan Fitur CanggihBACA JUGA:Lionel Messi Bawa Argentina Hancurkan Bolivia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2024

Menurut AKBP Panungko, sebelum perampokan terjadi, tersangka OF, yang merupakan otak dari aksi tersebut, mengumpulkan rekan-rekannya untuk menyusun skenario.

OF menyuruh enam orang eksekutor untuk memasuki Mako Damkar Godean dengan tujuan memberikan "pelajaran" kepada korban, T (45), selaku Komandan Regu IV Damkar Godean.

Untuk mengalihkan perhatian petugas, tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat palsu ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan bahwa ada ular masuk rumah di Minggir, Sleman.

Hal ini membuat petugas meninggalkan T seorang diri di Mako Damkar Godean.

BACA JUGA:Rabeg: Kuliner Khas Banten yang Lezat dan Menggugah Selera

BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid

Setelah memastikan korban sendirian, enam eksekutor memasuki Mako dan melakukan tindakan kekerasan.

Tersangka PUR mengancam korban dengan pistol air gun, sementara RH menggunakan celurit untuk mengancam dan membekap mulut korban dengan lakban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan