Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah yang Menjerat Suaminya, Harvey Moeis
Sandra Dewi, selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah selama periode 2015-2022.-Foto : Antaranews.com-
Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta dituduh menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.
Kedua terdakwa menghadapi dakwaan korupsi serta pencucian uang atas dana yang diterima tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik
Jika terbukti bersalah, Harvey dan Suparta dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***