Berobat Cukup Pakai KTP

Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Foto: Net--

“Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelas Edy. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan