Berobat Cukup Pakai KTP
Editor: Mael
|
Senin , 21 Oct 2024 - 21:09
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Foto: Net--
“Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelas Edy. (*)