Teken Kerjasama Optimalkan Pajak Daerah

TANDATANGAN: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumsel di Hotel Novotel Palembang pada Selasa (22/10/2024). Foto: Humas Pemprov Sumsel.--

"Dalam pelaksanaannya, pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing, sementara pembayaran langsung ke kas daerah. Sinergi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/kota diperlukan agar kepatuhan wajib pajak dapat diterapkan secara efektif," jelas Hendriawan.

Acara ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah di Sumatera Selatan, sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan di provinsi tersebut. (*)

Tag
Share