Terpidana Penipuan Al Naura Ditangkap di Jepang, Diserahkan ke Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar dalam rilis yang diterima media, Sabtu (26/10/2024). Foto : ist--
REL, Palembang - Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek Red Notice terpidana Al Naura Karima Pramesti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Harli Siregar mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara biro hukum dan hubungan luar negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta atase Imigrasi pada kedutaan besar Republik Indonesia Tokyo.
“Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti, merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Harli, dalam rilis yang diterima media, Sabtu (26/10/2024).
Ia juga menyampaikan, terpidana Al Naura Karima Pramesti, diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI, dan NCB-Interpol di Jakarta yang difasilitasi oleh atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, untuk kemudian dipulangkan ke wilayah Republik Indonesia.
BACA JUGA:Posko Ngaleh Ase Membludak Dipenuhi Emak-emak
BACA JUGA:Patroli Harkamtibmas Wilayah Beat A
“Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti, diserahkan kepada tim intelijen Kejaksaan Agung, untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. (K.3.3.1),” tuturnya. (*)