BKN Imbau Peserta CPNS Siapkan Dana Darurat Jika Lolos

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menyiapkan dana darurat jika mereka berhasil lolos ujian. Melalui akun Instagram resminya, BKN mengungkapkan bahwa meskipun peserta diangkat menjadi CPNS, mereka akan menerima gaji yang hanya sebesar 80% dari total gaji pokok selama masa percobaan.

BACA JUGA:Profil Sugiono: Mentari Luar Negri Baru RI Ternyata Mantan Kopassus dan Tanpa Utang

BACA JUGA:Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024, Cek Skor dan Jumlah Pesaingmu!

Alasan di Balik Imbauan BKN

Setelah diterima, calon PNS harus melewati masa percobaan yang meliputi pendidikan dan pelatihan selama satu tahun. Pada masa ini, gaji mereka akan dibayar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Oleh karena itu, BKN mendesak pentingnya memiliki dana darurat untuk menutupi kebutuhan finansial di awal karier sebagai PNS.

Rincian Gaji PNS 2024

Gaji PNS yang berlaku mulai 1 Januari 2024 bervariasi tergantung golongan. Berikut rincian gaji berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

IC : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan