Takut Ditembak Mati Komplotan Begal Sadis Serahkan Diri
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono saat menanyai Ade di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10) sore. Foto : ist --
REL, Palembang - Ade Irawan (27), komplotan begal sadis Agung Cs yang ditembak mati oleh polisi saat dilakukan penangkapan akhirnya menyerahkan diri.
Didampingi oleh pihak keluarga, tersangka Ade mendatangi penyidik Polrestabes Palembang, Sabtu (26/10) malam.
Takut ditembak mati Pak. Sebelum serahkan diri, saya sempat dilihatkan teman video tersangka Rohkit yang menyuruh menyerahkan diri, kata Ade saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Selasa (29/10) sore.
Ade menceritakan, dia sempat melarikan diri ke Kabupaten Lahat setelah menerima kabar komplotannya tersangka Agung ditembak mati oleh petugas.
BACA JUGA:Tidak Diberikan Uang Jajan, Ayah Di Palembang Dianiaya Anak Sendiri
BACA JUGA:Kejadian Tragis di Rejang Lebong: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
Lima hari di Lahat, setelah itu saya minta jemput keluarga untuk menyerahkan diri. Saya tau teman (Agung_red) ditembak mati. Dari Dedek (DPO) yang bilang dan menyuruh kabur, tutur dia.
Masih dikatakan oleh Ade, saat melancarkan aksi begal motor dirinya bertindak sebagai joki motor. Sedangkan kedua temannya Rohkit dan Agung sebagai eksekutor dan yang melarikan motor korban.
Kalau saya hanya sembilan kali Pak. Saya yang membawa motor, mereka yang eksekusi. Saya pernah didatangi Agung lewat mimpi pak, makanya saya ikut menyerahkan diri, jelas dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS membenarkan pihaknya satu pelaku begal sadis kompolotan Aguny menyerahkan diri.
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
BACA JUGA:Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Setelah kita memberikan ultimatum kepada pelaku agar menyerahkan diri, satu pelaku atas nama Ade akhirnya mendatangi Polrestabes Palembang, kata dia.
Atas perbuatannya tersangka Ade akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Tersangka sudah menjalani pemeriksaan untuk mempertanhhungjaaakan ulahnya, jelas dia. (*)