Penetapan UMP Sumsel 2025 Masih Menunggu Data dan Regulasi
Penetapan UMP 2025 Sumatera Selatan-Doc/Foto.Ist-
REL,BACAKORAN.CO - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada minggu ketiga November, tepatnya pada 21 November 2024. Namun, kepastian mengenai apakah UMP akan naik, turun, atau tetap masih belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan perhitungan formulasi UMP yang masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi pengupahan.
BACA JUGA:Dua Karyawan ‘Mekar’ di Banyuasin di Rampok Empat Pria Bertopeng
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Imbau Kondusivitas Pilkada di Muratara, Daerah Paling Rawan di Sumsel
hal. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Koordinasi (rakor) persiapan penetapan UMP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom di ruang Command Center Setda Pemprov Sumsel pada Kamis, 31 Oktober. Elen menegaskan bahwa penetapan UMP sudah diatur dalam undang-undang dan dilakukan setiap tahun, dan saat ini terhenti masih menunggu arahan dari Mendagri dan Menaker terkait konteks regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa data BPS terkait UMP akan diterima pada 6 November mendatang, setelah itu akan dilakukan rapat secara tripartit. “Kami juga masih menunggu putusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Tenaga Kerja, yang mencakup rumusan pengupahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Waspada! Hujan Malam di 6 Daerah Sumsel pada Kamis, 31 Oktober 2024, Adakah Kota Mu
BACA JUGA:Pasangan Yulius & Budiarto Salurkan Bantuan di Unit Senabing, Warga Sambut Antusias
Dalam hal ini, pemerintah juga memperhatikan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi di industri padat karya di Indonesia. "Isu PHK memang ada. Untuk pengupahan ini harus dilihat dari dua kepentingan, yaitu pelaku usaha dan pekerja. Jika anggotaatkan pelaku usaha, bisa berujung pada PHK, tetapi tidak boleh juga merugikan pekerja," paparnya.
Elen menggarisbawahi bahwa besaran UMP 2025 belum bisa diprediksi hingga data dan regulasi yang diperlukan tersedia. “Perhitungan umum bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami juga akan menggunakan nilai alpha yang dihitung dari BPS, antara 0,1 hingga 0,3,” jelasnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Donor Darah Serentak, HUT Humas Polri ke-73 Sumbangkan 1.287 Kantong Darah!
BACA JUGA:Sumsel Menuju Pemekaran! Ini Daftar 10 Calon Kabupaten dan Kota Baru
Berdasarkan perkembangan perekonomian Sumsel saat ini, Elen menilai ada tren positif pada kuartal kedua dan ketiga 2024, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi masih di kisaran 4,96 hingga 5 persen, sementara kondisi deflasi juga sedang berlangsung. Meski begitu, kondisi ekonomi yang positif dan inflasi yang rendah tidak dapat dijadikan patokan pasti untuk kenaikan UMP 2025.
“UMP sudah memiliki rumus rumusnya. Nanti kita akan berdiskusi dalam mengambil nilai alpha yang tepat.kecuali jika regulasi diubah oleh MK,” tutupnya.(*)