Tersangka Arifin (55) saat diamankan di ruang Satreskrim Polres Lubuklinggau, kemarin (30/10).
Foto : Polres Lubuklinggau. Pegang Area Sensitif Penjaga Warung, Arifin Diamankan--
Mendapatkan "serangan" mendadak itu membuat korban terkejut, kemudian tersangka meminta maaf dan mengatakan yang dia lakukan itu cuma main-main.
Tapi reaksi korban yang diharapkan oleh pelaku tak sesuai harapan tersangka.
Lalu tersangka memberikan uang sebanyak Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada korban, namun korban tidak terima. Situasi itu membuat pelaku kalang kabut dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
BACA JUGA:30 November Direncanakan GI Beroperasi
BACA JUGA:Abdullah Listrik
"Korban melaporkan kejadian itu Sabtu, 26 Oktober 2024 lalu. Semnetara tersangka ditangkap keesokan harinya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan tengah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya dan KBO Reskrim Iptu Suroso, kemarin (30/10).
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Tersangka sudah berhasil kita amankan karena dikhawatirkan melarikan diri sehingga akan mempersulit proses pemeriksaan," tegas Hendrawan.
BACA JUGA:Baru-baru Ini Suhu Panas Melanda RI, Ini Daftar 10 Daerah dengan Suhu Tertinggi, Ada Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Waspada! Hujan Malam di 6 Daerah Sumsel pada Kamis, 31 Oktober 2024, Adakah Kota Mu
Sementara itu, tersangka Arifin tetap bersikukuh jika dirinya tidak melakukan tindak pencabulan terhadap korban melainkan hanyalah sebatas untuk bermain-main semata dengan korban. (*)