Mulai 1 November 2024: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Sertakan Kartu JKN
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat administrasi. Aturan ini diberlakukan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) dalam tahap uji coba dan sosialisasi secara nasional.
Syarat baru ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemohon SIM memiliki keanggotaan dalam program JKN atau BPJS Kesehatan yang masih aktif. Masyarakat yang belum memiliki kartu JKN diimbau segera mendaftarkan diri melalui laman resmi BPJS Kesehatan atau menggunakan layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Petugas di Satpas SIM juga siap membantu memverifikasi status peserta calon pemohon JKN.
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Diprediksi Mereda, Benarkah?
BACA JUGA:Atletico Madrid Tembus Putaran Kedua Copa del Rey
Meski demikian, jika status keanggotaan pemohon JKN belum aktif, proses pembuatan atau perpanjangan SIM tetap dapat berjalan. Namun, SIM baru hanya bisa diambil setelah status keanggotaan JKN aktif. Polri juga memberikan kemudahan dengan menyediakan panduan alur pendaftaran JKN di setiap layanan SIM dalam bentuk banner.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS untuk pendaftaran JKN. Semua prosedur dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah diakses.
BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Diprediksi Mereda, Curah Hujan Mulai Meningkat
BACA JUGA:3.347 Pelamar Perebutkan 41 Kuota Penjaga Tahanan Wanita
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta aktif JKN, sejalan dengan upaya pemerintah memperluas jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat.(*)