Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Regulasi
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok/--
REL, Empat Lawang - Sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2024 menemukan titik terang.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang telah memutuskan Gugatan Penggugat Pasangan HBA-Henny Tidak Diterima,
hal ini tertuang dalam amar putusan yang dirilis kepada awak media Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dalam Acara Khusus yang diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan telah memutuskan sebagai berikut.
BACA JUGA:Herman Deru Temui Jokowi, Minta Restu untuk Pilgub Sumsel
BACA JUGA:RKB di SD Negeri 6 Talang Padang Dibangun Tahun Ini
DALAM POKOK SENGKETA:
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawah Majelis Hakim Khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada Hari Rabu, Tanggal 30 Oktober 2024 oleh SIMON PANGONDIAN SINAGA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BONNYARTI KALA LANDE, S.H., M.H. dan IRHAMTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Hari Senin, Tanggal 4 November 2024 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ISNAINI, S.H., М.Н., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, yang.
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik SerdiBACA JUGA:Ditutup Karena Penguatan Jembatan
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman dikonfirmasi wartawan tidak bicara banyak hanya saja membenarkan hasil putusan sidang PTTUN yang gelar online dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima."ya benar," kata Budiman.
Hal serupa ditanya salinan putusan PTTUN, Budiman juga menyatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan PTTUN,"ya sudah menerima,"ujarnya.