Mahfud Md: Kasus Tom Lembong Penuhi Dua Unsur Korupsi

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait impor gula pada 2015-2016 sudah memenuhi dua unsur hukum, meskipun tidak ada aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pratama Arhan Unggah Pesan Misterius, Akan Pindah Klub?

BACA JUGA:AHY Dorong Penurunan Harga Tiket Pesawat Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Mahfud Md, dalam hukum korupsi, tidak hanya diperlukan adanya aliran dana, tetapi juga adanya tindakan yang menyejahterakan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. “Korupsi bukan hanya soal aliran dana. Jika ada keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar, itu sudah memenuhi unsur pertama,” jelas Mahfud.

Kejaksaan Agung, lanjut Mahfud, telah menemukan dua unsur yang terpenuhi dalam kasus tersebut. Yang pertama adalah keuntungan yang diperoleh Tom Lembong secara tidak wajar, dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada.

BACA JUGA:Penemuan Teknologi Terbaru di Tahun 2024: Membentuk Masa Depan Dunia

BACA JUGA:AHY Tegaskan Anggota DPRD Demokrat Tetap Kritis Meski Bergabung Koalisi Pemerintah

Meskipun beberapa pihak beranggapan bahwa Tom Lembong mungkin dikriminalisasi karena kebijakannya yang diambil pada tahun 2016, Mahfud menegaskan bahwa kebijakan serupa dilakukan oleh Menteri Perdagangan berikutnya dengan dampak yang lebih besar. Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus ini murni merupakan penegakan hukum, bukan semata-mata soal kriminalisasi.

Meskipun demikian, meskipun ada pandangan yang menganggap Tom Lembong tidak terlibat dalam korupsi karena tidak menerima aliran dana, Mahfud Md mengonfirmasi bahwa kedua unsur hukum dalam kasus ini telah terpenuhi.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan