Kebijakan Penghapusan Utang Macet Dorong Perekonomian Indonesia

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang secara strategis diyakini mampu memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif khususnya bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia.

Kebijakan penghapusan utang ini difokuskan pada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM lain yang bergerak di sektor mode, kuliner, dan industri kreatif. Menurut Sri Mulyani, sektor-sektor tersebut adalah pilar utama bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional, sehingga penghapusan utang dapat membantu UMKM dalam melanjutkan usahanya tanpa beban finansial yang berat.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Koordinasi Nasional dengan Kepala Daerah se-Indonesia

BACA JUGA:Hemat Jajan, Gizi Terpenuhi! Program Makan Gratis di Sekolah Disambut Meriah

“Ini merupakan strategi kebijakan untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (6/11).

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali beroperasi secara maksimal dan menciptakan lapangan kerja baru, serta menggerakkan perekonomian lokal dan nasional. Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keinginan UMKM dan memperkuat daya saing sektor-sektor tersebut agar semakin mandiri dan berdaya.

BACA JUGA:Piaggio Yakin Vespa Tetap Unggul: Motor Matic Jepang Bergaya Klasik Tak Bisa Tersaingi!

BACA JUGA:Mengalahkan Kamala Harris, Donald Trump Menang Pemilu AS 2024

Komitmen Pemerintah dalam Mendukung UMKM

Penghapusan utang macet UMKM ini adalah salah satu langkah strategi pemerintah dalam memastikan keinginan dan daya tahan UMKM di tengah tantangan ekonomi. Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini sekaligus menjadi wujud dukungan pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat melanjutkan usaha dan memberikan keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan,” Sri Mulyani.

Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional. Dengan penghapusan utang macet ini, UMKM diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk bertumbuh, mengembangkan usahanya, dan berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA:Piaggio Yakin Vespa Tetap Unggul: Motor Matic Jepang Bergaya Klasik Tak Bisa Tersaingi!

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 500 Juta ke Budi Arie Terkait Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan