Sri Mulyani Instruksikan Pemangkasan 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas ASN
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan pemangkasan belanja perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
Surat Edaran dengan nomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan pada 7 November 2024 ini ditujukan kepada para pejabat negara, termasuk menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Dalam SE tersebut, Sri Mulyani meminta agar anggaran perjalanan dinas ASN dipangkas hingga 50 persen pada tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Dipimpin Sri Mulyani
BACA JUGA:4 Minuman dengan Kandungan Purin Tinggi yang Sebaiknya Dihindari untuk Cegah Asam Urat
Berikut adalah tujuh instruksi yang terdapat dalam surat tersebut:
1. Peninjauan Kegiatan Perjalanan Dinas: Menteri atau pimpinan lembaga diminta untuk meninjau kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 yang bisa dihemat, namun tetap menjaga efektivitas pencapaian target program.
2. Penghematan 50 Persen: Penghematan anggaran perjalanan dinas harus dilakukan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja yang ada di DIPA 2024, mulai berlaku sejak surat edaran ini diterbitkan.
3. Permohonan Dispensasi: Apabila ada kebutuhan anggaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipenuhi setelah penghematan, pejabat negara dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana tersebut kepada Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Pindad Belum Produksi Lokal Semua Komponen Maung, Mesin dan Transmisi Masih Impor
BACA JUGA:Prabowo Kembali dengan 'Oleh-Oleh' Investasi Rp156 Triliun dari China
4. Pengecualian: Beberapa kategori perjalanan dinas dikecualikan dari kebijakan ini, seperti perjalanan dinas untuk unit yang tugas utamanya memang memerlukan perjalanan dinas, dan perjalanan dinas tetap untuk penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama, serta perjalanan dinas di kedutaan besar atau atase.
5. Pembatasan Mandiri: Kementerian dan lembaga diminta untuk melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri dengan mekanisme revisi dan mencatatnya dalam halaman IV.A DIPA sebagai penghematan.
6. Revisi DIPA: Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA harus dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Tujuh Tahun Penjara