Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online di Komdigi, Total Tersangka Kini 17 Orang

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua buronan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka kedua, yakni pria berinisial MN dan DM, ditangkap pada Sabtu (9/11/2024) setelah sebelumnya melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut mencapai 17 orang.

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan MN dan DM merupakan hasil pengembangan dari 15 tersangka yang telah lebih dulu ditangkap. MN berperan sebagai kaki tangan bandar judi dengan tugas utama menyetorkan uang dan menyerahkan daftar situs judi online yang perlu dijaga agar tidak diblokir. “MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujar Wira.

BACA JUGA:Perampokan Emas 1 Ton Terungkap Gara-gara Ulah Istri, Begini Cerita di Baliknya

BACA JUGA:Ibu Tersangka Pembunuhan Terjerat Kasus Suap Hakim Senilai Rp 3,5 Miliar

Sementara itu, DM membantu MN dengan menampung uang hasil kejahatan yang diperoleh dari operasi judi online. “Peran DM adalah menampung uang hasil kejahatannya,” tambah Wira.

Sebanyak 11 dari 15 tersangka yang ditangkap sebelumnya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Tiga di antaranya—AK, AJ, dan R—berperan sebagai pengontrol kantor satelit di Bekasi yang menjadi markas bagi sindikat yang membuka blokir situs judi online.

BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:2 Wanita Muda Ditangkap Terkait Kasus TPPO Perdagangan Anak

Seorang pegawai Komdigi yang belum disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak terblokir. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari setiap situs yang dijaga. Para pegawai admin dan operator yang terlibat dalam jaringan ini menerima upah sekitar Rp 5 juta per bulan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat judi online berhasil memanfaatkan jaringan internal Kementerian Komdigi untuk menjalankan operasional mereka, menghindari blokir, dan meraup keuntungan besar dari kegiatan ilegal tersebut.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan