Pj Bupati Absen, Pembahasan APBD Lahat 2025 Ditunda
Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Lahat. Foto : Ismail/REL.--
REL, Lahat — Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Lahat, yang semula dijadwalkan Senin (11/11/2024) pukul 09.00 WIB, terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Penjabat (Pj) Bupati Lahat.
Rapat ini dijadwalkan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2025, serta perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, ST., M.Si., MM., mengonfirmasi penundaan ini dalam wawancara singkat.
Ia menjelaskan bahwa Pj Bupati sedang menghadiri kegiatan di Palembang. Karena rapat paripurna ini mencakup agenda pandangan umum dari fraksi-fraksi, kehadiran Pj Bupati sebagai perwakilan eksekutif dianggap krusial.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Apresiasi Kesiapan PPK dan PPS
BACA JUGA:Target PAD Dempo Permai Tembus 100%
“Iya, rapat paripurna ditunda karena Pj Bupati sedang ada kegiatan di Palembang. Agenda paripurna ini penting, karena pandangan umum dari fraksi-fraksi perlu didengarkan langsung oleh Pj Bupati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang diwakili,” jelas Fitrizal.
Penundaan ini diputuskan melalui rapat singkat anggota dewan, dengan harapan agenda tersebut bisa dilaksanakan dengan keterlibatan penuh dari eksekutif demi lancarnya pembahasan APBD dan kebijakan daerah lainnya. (sm)