Susu Impor Bebas Bea Cukai, Peternak Lokal Kian Terjepit
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Peternak sapi perah lokal di Indonesia kini menghadapi tekanan berat akibat kebijakan bebas bea cukai untuk susu impor dari Australia dan Selandia Baru. Kebijakan ini, yang diatur dalam perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan kedua negara tersebut, membuat harga susu impor lebih murah dibandingkan susu lokal. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, menyampaikan kekhawatiran terkait kesulitan yang dialami peternak sapi perah dalam bersaing di pasar domestik.
BACA JUGA:Inspirasi Maarten Paes dari MLS untuk Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Prabowo Pakai Jam Tangan Sederhana Saat Bertemu Xi Jinping, Warganet Berikan Apresiasi
Menurut Budi Arie, produk susu impor dari Australia dan Selandia Baru lebih murah sekitar 5% dibandingkan produk serupa dari negara lain karena adanya penghapusan bea masuk. Selain itu, kedekatan geografis dengan kedua negara tersebut juga membuat biaya pengiriman lebih rendah, sehingga meningkatkan daya saing harga produk susu impor. Hal ini menyebabkan pabrik pengolahan susu (IPS) lebih memilih untuk mengimpor susu bubuk daripada menyerap susu segar dari peternak lokal.
“Kami melihat ada kecenderungan IPS lebih tertarik mengimpor susu bubuk, sementara susu segar dari peternak lokal terabaikan. Padahal, susu bubuk secara kualitas jauh di bawah susu segar, karena sudah melalui proses pemanasan yang intensif,” ujar Budi Arie. Dampaknya, harga susu segar di tingkat peternak turun dari Rp9.000 menjadi Rp7.000 per liter, yang mengakibatkan banyak peternak mengalami kerugian besar.
BACA JUGA:Melihat Tambang Timah Bangka Belitung: Sejarah Panjang, Ancaman Lingkungan, dan Harapan Masa Depan
BACA JUGA:Melihat Tambang Timah Bangka Belitung: Sejarah Panjang, Ancaman Lingkungan, dan Harapan Masa Depan
Kemenkop pun merencanakan langkah-langkah strategi dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meninjau ulang kebijakan bea masuk bagi produk susu. Wakil Menkop Ferry Juliantono mengusulkan agar kebijakan bebas ini dikaji ulang, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya saing peternak lokal. “Jika bea masuk produk susu tetap dihapuskan, maka pemerintah sebaiknya memberikan insentif khusus kepada peternak sapi perah agar mereka tetap bisa bersaing dengan produk impor,” ujar Ferry.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, beberapa jenis susu dari Australia dan Selandia Baru dibebaskan dari bea masuk, termasuk susu tanpa tambahan gula, susu kental, dan susu mentega. Meski demikian, pemerintah juga telah mengizinkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk susu lokal, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
BACA JUGA:BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Perkuat Posisi dalam Pasar Keuangan Nasional
BACA JUGA:Melihat Tambang Timah Bangka Belitung: Sejarah Panjang, Ancaman Lingkungan, dan Harapan Masa Depan
Ferry menambahkan bahwa Indonesia berpotensi memperjuangkan tarif masuk ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk melindungi peternak lokal. “Kami dapat mengajukan permintaan kepada WTO agar diberikan perlindungan tarif terhadap susu impor, demi keberlangsungan peternak lokal,” ungkapnya.
Ke depan, Kemenkop akan terus berupaya memastikan agar kebijakan perdagangan dapat tetap mendukung perkembangan peternak lokal, sambil mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan bebas bea untuk produk susu impor yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha peternak Indonesia.***