Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa ia tidak dapat mengungkapkan identitas individu yang terkait dalam penemuan uang hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Burhanuddin, kasus ini masih dalam penanganan dan bersifat teknis sehingga informasi terkait belum dapat dibuka ke publik.

“Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka,” ujar Burhanuddin, menjawab pertanyaan anggota DPR terkait detail kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi MA.

BACA JUGA:Niatus Sholihah, Konten Kreator Viral yang Menginspirasi, Didukung Raffi Ahmad untuk Jadi Staf Utusan Khusus

BACA JUGA:Polisi Gerebek Rumah di Cengkareng, Bongkar Kebun Ganja di Atap

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas yang telah diberikan akses untuk ikut memeriksa kasus ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan Keterlibatan Nama Besar

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menganalisis keberadaan nama-nama pejabat publik lainnya yang mungkin terlibat dalam dugaan transaksi suap terkait. Ia menyampaikan informasi mengenai apakah terdapat identitas penyetor, hakim, dan keterkaitan dengan kasus-kasus tertentu pada uang yang disita.

Kasus Suap dan Gratifikasi yang Melibatkan Zarof Ricar

Kasus ini bermula dari penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait putusan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Tannur sebelumnya didakwa dalam kasus terjadinya dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Dalam pengumuman beberapa pekan lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, berinisial LR, diduga kuat bersekongkol untuk memuluskan kesimpulan kasasi tersebut.

BACA JUGA:Optimis Garuda Bangkit! Justin Hubner Yakin Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang dan Arab Saudi

BACA JUGA:Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Kemendagri Siapkan Pengganti

Kasasi tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan vonis lima tahun penjara bagi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung menduga bahwa suap dan gratifikasi tersebut melibatkan sejumlah pihak yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Kejaksaan Agung ke Depan

Kejaksaan Agung menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel meskipun ada beberapa batasan dalam membuka informasi kepada publik. Investigasi akan terus dilanjutkan dengan dukungan dari Hakim Agung Pengawas yang telah diberi wewenang untuk memeriksa kasus ini lebih dalam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan