Dinas Koperasi Sumsel Turun Tangan
DATANG: Pengurus Koperasi Cahaya Harapan Bersama di Desa Beringin Makmur I, Kabupaten Muratara, mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumsel, Rabu (13/11/2024). Foto: dok/ist--
REL, Muratara – Konflik internal yang melibatkan Koperasi Cahaya Harapan Bersama di Desa Beringin Makmur I, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), semakin memanas.
Dugaan dualisme kepengurusan memaksa Ketua Koperasi, Adi Thamrin, beserta timnya untuk mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (13/11/2024).
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan, Ahmad Bastari, guna melaporkan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pembentukan kepengurusan koperasi baru.
Pendamping Pengurus Koperasi, Davidson, menjelaskan bahwa dualisme kepengurusan ini dipicu oleh tindakan sejumlah oknum perangkat desa.
"Mobilisasi massa untuk membentuk kepengurusan baru jelas melanggar aturan, khususnya UU No 32 Tahun 2024," tegas Davidson.
BACA JUGA:Inisiatif CSR Perusahaan: Dorong Pendidikan, Lingkungan, dan Kewirausahaan
Ia mengungkapkan, situasi ini bermula dari undangan Musrenbang yang malah berujung pada pemilihan kepengurusan baru secara ilegal.
"Kami sangat menyayangkan hal ini. Koperasi Cahaya Harapan Bersama sudah berbadan hukum dan memiliki struktur yang sah," tambahnya.
Ketua Koperasi, Adi Thamrin, meminta Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel segera turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Ia juga menyoroti perlunya solusi terkait hubungan koperasi dengan perusahaan mitra yang terlibat dalam sengketa.
"Kami berharap instansi terkait dapat membantu menyelesaikan konflik internal ini, termasuk persoalan dengan mitra koperasi," ujar Adi.
BACA JUGA:Kredit Usaha Rakyat 2024: Solusi Terbaik untuk UMKM Indonesia
BACA JUGA:45 Kecamatan dan 7 Kabupaten-Kota Baru di Bengkulu, Wacana Pemekaran yang Menjanjikan