Waduh, Wajib Tindak Tegas Pak Menteri, 2.000 Titik Pertambangan Ilegal Rugikan Negara Triliunan

ilustrasi tambang ilegal-doc rel-

Waduh, Wajib Tindak Tegas Pak Menteri, 2.000 Titik Pertambangan Ilegal Rugikan Negara Triliunan

 REL, BACAKORAN.CO - Indonesia menghadapi ancaman serius dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merajalela.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lebih dari 2.000 titik tambang ilegal tersebar di berbagai wilayah, mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kerugian Besar Akibat PETI

Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal menjadi penyebab utama kerugian finansial negara yang signifikan.

"Ada perkiraan kerugian dari aktivitas PETI yang sudah kita identifikasi ada 2.000 titik dengan kerugian cukup besar, ya triliunan. Itu yang bisa kita selamatkan kalau PETI ini bisa dilakukan penanganan lebih baik lagi," ujar Hendra saat diwawancarai.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Dugaan Tambang Ilegal

BACA JUGA:Luar Biasa! Dua Polisi Polda Babel Diganjar Penghargaan Usai Bongkar Kasus Tambang Ilegal dan Pencurian Biji T

Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Tidak hanya dari sisi finansial, PETI juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan besar yang memerlukan biaya reklamasi tinggi.

"Kami dari aspek teknik lingkungan pertambangan salah satu masalah adalah reklamasi. Kami sudah bikin standar per hektar itu berapa kompensasi dari perusahaan, dengan nominal sekian ratus juta. Bayangkan kerugian lingkungan di area yang cukup masif," jelas Hendra.

Kerusakan ini tidak hanya mencakup degradasi tanah, tetapi juga pencemaran air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan risiko terhadap kesehatan masyarakat setempat.

Langkah Konkret Penanganan PETI

Kementerian ESDM terus berupaya menangani aktivitas tambang ilegal melalui langkah preventif dan represif. Salah satu pendekatan utama adalah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan