KPU OKU Bergerak Hingga Pelosok Desa
TERTIB: KPU Kabupaten OKU memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Minggu (24/11/2024). Foto: dok/KPU OKU--
REL, Baturaja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memulai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Aksi ini dilakukan selama masa tenang yang dimulai kemarin hingga menjelang hari pencoblosan, guna menciptakan pesta demokrasi yang bersih dari atribut kampanye.
Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan dan Informasi, Jaka Irhamka mengungkapkan, proses penertiban ini melibatkan berbagai pihak terkait.
"Kami dibantu oleh stakeholder, tim pengawas tingkat kecamatan, desa, serta PKD di wilayah OKU," ujar Jaka di Baturaja, Minggu (25/11/2024).
Penertiban APK tidak hanya dilakukan di kawasan utama seperti jalan lintas utama dan Kota Baturaja, tetapi juga menyisir pelosok desa di 13 kecamatan.
Hal ini memastikan tidak ada lagi atribut kampanye yang terpasang hingga hari pemilihan.
"Kami ingin memastikan masa tenang benar-benar bersih dari APK, sesuai aturan pemerintah yang melarang pemasangan atribut kampanye pada masa tenang," tegas Jaka.
Larangan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.
Sebelum dimulainya penertiban, KPU OKU telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta pilkada.
Dalam surat itu, peserta diimbau untuk melepas APK secara mandiri, sesuai kesepakatan rapat koordinasi sebelumnya.
"Semua paslon sudah diingatkan untuk melepas atribut mereka sendiri. Namun, jika tidak dilakukan, tim kami akan bergerak untuk membersihkannya," jelas Jaka.
BACA JUGA:Tiga Bahan Pokok Berpotensi Naik Jelang Nataru
BACA JUGA:Sumsel Jadi Primadona Wisata Baru
Penertiban ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan demokrasi yang bersih dan sesuai aturan.