AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan sesama anggota Polri di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, terus mendapat perhatian publik. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar, pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, harus dijerat pasal berlapis hukuman seberat-beratnya.

"Kapolri sudah menyatakan agar hukuman seberat-beratnya diberikan. Selain itu, proses etik dan disiplin akan dilakukan lebih awal untuk memecat tersangka dari institusi Polri sebelum menjalani proses pidana," ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11).

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Bali Terbaru yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA: Kemudahan Pengambilan Gaji melalui BRI: Guru SDN Kayuagung Merasa Puas

Penembakan yang Berujung Tragis

Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di Polres Solok Selatan. AKP Dadang Iskandar yang berperan sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops), menembak korban di bagian kepala menggunakan senjata api pistol HS kaliber 9 mm. Korban, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar di Padang namun tidak berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan, menyatakan bahwa AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang gangguan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.

BACA JUGA: Kemudahan Pengambilan Gaji melalui BRI: Guru SDN Kayuagung Merasa Puas

BACA JUGA: Kontainer BRIlink di Prabujaya Menjadi Pilihan Utama Masyarakat untuk Transaksi Perbankan

Langkah Tegas Institusi Polri

Selain proses pidana, Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap AKP Dadang untuk memberhentikannya secara tidak hormat. “Proses etik menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa tersangka tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri sebelum menjalani proses hukum pidana,” tambah Budi Gunawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan