Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api
Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api-ist/net-
Begini Syarat Polisi Boleh Pegang dan Gunakan Senjata Api
REL, Jakarta – Maraknya kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian semakin menjadi sorotan.
Salah satu kasus terbaru melibatkan seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, berinisial GRO (16), yang tewas diduga akibat ditembak oleh oknum polisi.
Kejadian ini kembali menimbulkan pertanyaan besar mengenai syarat dan aturan penggunaan senpi oleh polisi.
Dasar Aturan Penggunaan Senpi
Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 47 ayat (1), dinyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu dan menjaga integritas tugas kepolisian.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada di Empat Lawang
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Doa Bersama Demi Pemilu Kepala Daerah 2024 yang Damai
Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?
Penggunaan senjata api oleh polisi hanya diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu seperti:
1. Menghadapi keadaan luar biasa.
2. Membela diri dari ancaman kematian atau luka berat.
3. Melindungi orang lain dari ancaman serupa.