Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak

SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi pengurusan IUP batu bara di Kabupaten Lahat dengan kerugian negara mencapai hingga Rp495 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, kemarin (25/11).--

REL, Palembang - Sidang lanjutan kasus mega korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Lahat yang merugikan negara senilai Rp495 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus kemarin (25/11).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Fauzi Isra SH MH ini dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya telah disampaikan oleh ketiga orang terdakwa dari total enam orang terdakwa dalam perkara ini.

JPU Kejati Sumsel dan Kejari Lahat yang secara bergantian membacakan membacakan poin-poin jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa masing-masing Levi Desmiati, Syaifulah Umar keduanya PNS non-aktif pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat serta Ir. Misri pensiunan PNS yang dalam kasus ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat.   

Yang pada kesimpulannya, JPU menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang pada persidangan sebelumnya telah disampaikan ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.

"Menolak semua Nota Keberatan (Eksepsi) para terdakwa," tegas JPU Toto Roesdianto,SH yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat ini, pada persidangan, kemarin (25/11).  

Alasan JPU karena menilai bahwa dakwaan yang telah disusun adalah dasar hukum yang jelas dan lengkap, dimana di dalam dakwaan tersebut telah dijelaskan para terdakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan mereka. 

Selain itu, saksi kunci dalam kasus ini adalah Siti Zaleha yang turut memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

JPU mengungkapkan modus dalam kasus ini melibatkan hasil penjualan batu bara dari lahan PT Bukit Asam yang disalurkan ke perusahaan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yangdari hasil penjualan tersebut sebanyja 50 persen keuntungan masuk ke PT ABS.  

BACA JUGA:Kembalikan Aset Pemprov yang Terlantar Sejak 1951

BACA JUGA:Jangan Sampai Terpengaruh Kontestan Mantan TNI!

Lalu sisanya dibagi kepada tiga terdakwa lainnya, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman berdasarkan besaran kepemilikan saham masing-masing. "Ketiga terdakwa tersebut juga menerima gaji dari PT ABS," sebut Toto. 

Selain itu, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dolar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum ketiga terdakwa.

Perkara yang melibatkan enam orang terdakwa masing-masing Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti dengan total kerugiaan negara Rp495 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan