Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru --
REL, Jakarta - Tepatnya pada Kamis, 28 November 2024, seluruh guru di Indonesia akan menyaksikan momen yang sangat dinantikan, yaitu pengumuman mengenai skema kenaikan gaji guru yang akan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman ini akan disampaikan dalam rangkaian acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang digelar di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Muti, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengumuman tersebut akan menyoroti peningkatan kesejahteraan bagi para guru. Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan yang dimaksud akan setara dengan satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru non-ASN yang sudah lulus sertifikasi, khususnya mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
"Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya bagi guru non-ASN yang sudah tersertifikasi. Mereka yang mengikuti PPG akan mendapatkan tambahan tunjangan," jelas Abdul Muti dalam keterangan persnya, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.
Sebagian netizen mempertanyakan kejelasan dari kebijakan tersebut lewat komentar di akun YouTube, mereka menyebut kalimat Mendikdasmen "bersayap." Sebab, untuk kebijakan penambahan pendapatan guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi memang sudah berlangsung sejak lama.
Pak Menteri bilang gaji guru non-ASN naik Rp 2 juta dan guru ASN naik sebesar gaji pokoknya. Tapi kalau kenaikan ini melalui sertifikasi, itu kan tunjangan yang sudah ada sesuai aturan. Jadi, ini hanya berlaku bagi yang belum sertifikasi. Untuk yang sudah sertifikasi, tidak ada peningkatan, tulis akun YouTube @suris.5389.
Prof. Abdul Muti juga mengungkapkan bahwa lebih dari 606 ribu guru di Indonesia diperkirakan akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Tunjangan ini merupakan bagian dari program prioritas yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh tanah air.
BACA JUGA:Tingkatkan Patroli Keamanan di Perbatasan
BACA JUGA:Banyak Guru Lulus PPG Tahap Dua di Empat Lawang
Meskipun demikian, Muti menegaskan bahwa kementerian tidak berwenang untuk menaikkan gaji pokok guru, karena hal tersebut bukanlah kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kami tidak dapat menaikkan gaji pokok guru. Namun, kami dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui sertifikasi yang memberikan tunjangan tambahan," ujarnya.
Skema peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi ini sudah disusun dengan matang dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prof. Muti memastikan bahwa lebih dari 606 ribu guru yang tersertifikasi akan mendapatkan manfaat dari program ini.