Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Tunjangan Guru Non-ASN di Puncak Hari Guru Nasional
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tunjangan profesi bagi guru honorer non-ASN dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa gaji guru ASN akan meningkat sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi naik menjadi Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Panji Lapor Polisi, Motornya dibawa Kabur Teman Sendiri
BACA JUGA:Borussia Dortmund Cetak Bintang Muda Inggris
“Kita telah meningkatkan anggaran kesejahteraan bagi guru-guru yang berstatus PNS, PPPK, dan Non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN mendapatkan kenaikan tunjangan profesi hingga Rp2 juta per bulan,” ungkap Prabowo .
Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah dari para guru yang hadir dalam acara tersebut.
"Walaupun kami baru satu bulan memegang kekuasaan, kami ingin menunjukkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan. Ini semua berkat kerja sama tim yang solid, termasuk dari Menteri Keuangan kita," tambah Prabowo sambil meminta tepuk tangan untuk Menteri Keuangan yang turut hadir.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Murah Terdekat Malioboro, Mulai dari Rp50 Ribuan!
BACA JUGA:PDIP Kuasai Sejumlah Daerah Versi Quick Count Pilkada 2024, DKI, Bengkulu, Jambi, dan Bali
Penjelasan Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, sebelumnya juga mengumumkan bahwa kenaikan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
Sedangkan untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan tambahan sebesar Rp2 juta akan diberikan di luar gaji pokok yang mereka terima dari institusi tempat mereka mengajar.
“Tambahan ini berasal dari program sertifikasi guru, yang bertujuan memberikan penghargaan kepada guru honorer yang telah memenuhi syarat sebagai tenaga pengajar profesional,” jelas Mu'ti di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11).
BACA JUGA:PDIP Kuasai Sejumlah Daerah Versi Quick Count Pilkada 2024, DKI, Bengkulu, Jambi, dan Bali