Kelalaian KPPS Jadi Sorotan, 8 TPS ini Pemilihan Suara Ulang
Tempat Penungutan Suara (TPS) pilkada 2024-doc rel-
Kelalaian KPPS Jadi Sorotan, 8 TPS ini Pemilihan Suara Ukang
REL, Sumatera Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Palembang, Pagaralam, dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi yang terjadi saat pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa rekomendasi ini sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota terkait. “PSU harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah pencoblosan.
Ada berbagai pelanggaran seperti pemilih diwakilkan, hingga penggunaan KTP yang tidak sesuai,” ungkap Kurniawan, Sabtu (30/11/2024).
BACA JUGA:Bisnis Modal Kecil, Keuntungan Besar: 11 Usaha Makanan Ringan Rp1.000
BACA JUGA:Nasib Keluarga Dedi Mulyadi: Anak Jadi DPR, Mantan Istri Gigit Jari di Pilkada
Daftar TPS yang Akan Gelar PSU
Berikut daftar TPS yang akan melaksanakan PSU:
1. Palembang:
Kecamatan Sematang Borang: TPS 25 dan TPS 01
Kecamatan Sako: TPS 22
Kecamatan Sukarami: TPS 15
Kecamatan Seberang Ulu 1: TPS 35