Juru Rias Gasak 14 Suku Emas Pelanggan, Uangnya Dipakai Berfoya-Foya
Juru Rias Gasak 14 Suku Emas Pelanggan, Uangnya Dipakai Berfoya-Foya-ist/net-
Juru Rias Gasak 14 Suku Emas Pelanggan, Uangnya Dipakai Berfoya-Foya
REL, Ogan Komering Ulu (OKU) – Seorang make-up artist (MUA) alias juru ruas bernama Fenny Lismawarni (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian perhiasan milik pelanggannya.
Dalam aksi nekatnya, Fenny menggasak 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta saat menghadiri acara khitanan di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, OKU.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika tersangka bekerja sebagai juru rias di rumah Yisna Dewi, yang saat itu sedang mengadakan acara khitanan untuk cucunya.
Kanit Reskrim Polsek Pengandonan OKU, Aiptu Risman H, menjelaskan bahwa Fenny memanfaatkan kesempatan saat pintu kamar korban terbuka untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku mengakui bahwa ia mencuri perhiasan tersebut karena melihat ada kesempatan. Sebanyak 9 suku emas sudah dijual, sementara 5 suku emas berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ungkap Risman, Jumat (6/12/2024).
BACA JUGA:Calvin Verdonk dan Thom Haye Tak Butuh Waktu Lama Gabung Timnas Indonesia
BACA JUGA:Vietnam Kritik Pemilihan Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Anggap Tidak Serius
Menurut hasil pemeriksaan, uang hasil curian digunakan Fenny untuk berfoya-foya dan mentraktir teman-temannya. “Tersangka menggunakan uang hasil pencurian itu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, seperti mentraktir teman-temannya makan,” tambah Risman.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kalung emas seberat 5 suku beserta surat pembelian dari toko emas Zam Zam 2 atas nama Tika, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, Fenny dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***