Hukum Menikah Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Ustadz Abdul Somad

iluatrasi hamil diluar nikah-ist//net-

Hukum Menikah Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Ustadz Abdul Somad

REL, EMPATLAWANG - Tidak jarang kita temui pasangan yang menikah karena telah terlanjur hamil. 

Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan seputar hukum pernikahan tersebut dan status anak yang lahir di luar nikah. Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini.

Pernikahan Karena Hamil, Sah di Mata Agama dan Negara

Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang menikah karena terlanjur hamil tetap sah baik di mata agama maupun hukum negara. 

Hal ini berlaku jika proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan undang-undang yang berlaku.

“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” jelas UAS. 

Pernyataan ini diambil dari salah satu tausiyah yang diunggah di kanal YouTube Teropong Islam. 

BACA JUGA:Ayah Tegah Menyetubuhi dan Menghamili Anak Kandung, Begini Menurut Islam

BACA JUGA:RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai

Dengan demikian, tidak ada permasalahan terkait keabsahan pernikahan tersebut baik secara hukum Allah maupun hukum negara.

Namun, UAS juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait status anak yang lahir di luar nikah.

Status Anak yang Lahir di Luar Nikah

UAS menegaskan bahwa anak yang lahir di luar hubungan pernikahan memiliki status hukum tertentu, baik dari segi agama maupun sosial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan