Lebih Sejahtera! Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Golongan IV Dapat Tambahan Hingga Rp500 Ribu

Doc/Foto/Ist--

Golongan II yang meliputi golongan 2a hingga 2d diperkirakan mengalami kenaikan signifikan. Misalnya:

Golongan 2a: Sebelum kenaikan, rentang gaji pensiunan berkisar Rp1.886.800 – Rp2.028.300.

Setelah kenaikan (estimasi): Rp2.112.016 – Rp2.271.696.

3. Golongan III

Untuk golongan III, kenaikan 12 persen juga membawa dampak yang signifikan.

Golongan 3a: Sebelum kenaikan, rentang gaji pensiunan berkisar Rp2.579.400 – Rp2.918.500.

Setelah kenaikan (estimasi): Rp2.888.928 – Rp3.269.720.

4. Golongan IV

Golongan IV, terutama Golongan 4e, menerima kenaikan terbesar dibandingkan golongan lainnya.

Golongan 4e: Sebelum kenaikan, gaji pensiunan berkisar Rp3.200.000 – Rp4.000.000 (estimasi).

Setelah kenaikan (estimasi): Rp3.584.000 – Rp4.480.000.

Golongan 4e menerima kenaikan tertinggi, dengan tambahan sekitar Rp500.000 per bulan setelah penyesuaian 12 persen.

BACA JUGA:Diskriminasi Politik atau Kontrak Habis?

BACA JUGA:RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai

Tujuan Kenaikan Gaji Pensiunan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan