Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Dua Warga Mura Ditangkap

NARKOBA: Kedua tersangka pengedar sabu di dalam areal kebun sawit Desa Petunang yang diamankan personel Satresnarkoba Polres Mura bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Foto : ist --

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya, seperti 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet plastik yang dibentuk menyerupai skop, satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merek Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp400 ribu di hadapan tersangka saat penangkapan.

BACA JUGA:2 Kurir Narkoba Diringkus di Lubuklinggau

BACA JUGA:City Hancur Lagi, Guardiola Kehilangan Arah

“Kedua tersangka mengakui jika barang bukti itu benar sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu di pondok kebun itu," ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Sementara itu, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh jajaran Polsek Sanga Desa (Sandes) dengan meringkus pengedar narkoba, Angga Anggara (24), penangkapan dilakukan Sabtu (7/12) pagi di sebuah pondok miliknya di Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif menyusul laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari warga. Kanit Reskrim, Ipda Heri Fitha SH, bersama tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penindakan,” ungkap Joharmen, kemarin (11/12).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mencengangkan. BB yang diamankan antara lain 52 paket sabu dengan berat bruto 9,08 gram, satu butir ekstasi berlogo Hello Kitty warna pink seberat 0,62 gram, wadah bekas minyak rambut merek Bellagio warna biru, dompet kulit cokelat merek Levi’s, uang tunai Rp2.130.000, dan celana jeans pendek warna abu-abu.

"Semua barang bukti ini ditemukan di pondok milik pelaku. Kami menduga barang-barang ini merupakan bagian dari aktivitas perdagangan narkoba yang dilakukannya,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, Angga beserta barang bukti langsung dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tag
Share