Pelamar Tak Lolos CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Aturannya
pj Bupati Empat Lawang sat memantau langsung pelaksanaan tes cpns empat Lawang 2024 diPalembang-doc rel-
Pelamar Tak Lolos CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Begini Aturannya
Rel, Bacakoran.co - Proses seleksi CPNS 2024 tengah berlangsung, dengan banyak pelamar berlomba-lomba untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, bagi yang tidak lolos dalam seleksi CPNS, muncul pertanyaan: Apakah pelamar CPNS yang gagal bisa mendaftar PPPK 2024?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan peraturan yang berlaku serta jadwal seleksi PPPK 2024.
Aturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, di Pasal 25 ayat (3) dinyatakan:
"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK."
BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Pantau Seleksi SKB CPNS, Tegaskan Transparansi dan Berikan Motivasi
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Termasuk Pengumuman Hasil SKB
Selain itu, di ayat (4) disebutkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Artinya, pelamar yang sudah memilih CPNS tidak diperkenankan beralih ke PPPK dalam tahun anggaran yang sama, termasuk jika gagal di tahap seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal serupa juga disampaikan Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. Ia menegaskan bahwa pelamar harus memilih antara CPNS atau PPPK sejak awal.
Jika sudah terdaftar di salah satu jalur, peluang untuk mencoba jalur lainnya otomatis tertutup.
Jadwal Seleksi PPPK 2024