Kemenag Matangkan Pusat Studi Pesantren di PTKIN, Pesantren Menuju Direktorat Jenderal Baru
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnag Said-ist/net-
Kemenag Matangkan Pusat Studi Pesantren di PTKIN, Pesantren Menuju Direktorat Jenderal Baru
REL, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) terus berinovasi dalam memperkuat pendidikan pesantren.
Salah satu langkah strategis yang sedang dimatangkan adalah pembentukan Pusat Studi Pesantren di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Basnag Said, menjelaskan inisiasi ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Direktorat pada 5 Desember 2024.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan pesantren dan penguatan nilai keagamaan, kita perlu berinovasi untuk membuat Pusat Kajian Pesantren, dimulai dari PTKIN," ujar Basnag, Minggu (15/12/2024).
Tujuan Pusat Studi Pesantren di PTKIN
Kehadiran Pusat Studi Pesantren bertujuan untuk memanifestasikan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
"Pusat Studi Pesantren digagas untuk menguatkan nilai Tridharma Perguruan Tinggi. Kami berharap program ini bisa berjalan di PTKIN pada 2025, bahkan berkembang menjadi program studi baru seperti Manajemen Pendidikan Pesantren," tambah Basnag.
BACA JUGA:Siap-Siap Revitalisasi MAN IC di Tahun 2025, Rahasia Madrasah Unggul Binaan Kemenag
BACA JUGA:Kemenag Terapkan Skema Baru Sertifikasi Guru: Cukup dengan Portofolio, Tanpa PPG Setahun
Realisasi Didukung Forum Rektor PTKIN
Ketua Forum Rektor PTKIN se-Indonesia, Masnun Taher, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, proses pembentukan Pusat Studi Pesantren tidak akan sulit karena hanya membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari masing-masing rektor.
"Insya Allah prosesnya mudah, tinggal rektor meng-SK-kan saja," ujar Masnun, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Melalui pusat studi ini, PTKIN diharapkan dapat menghasilkan berbagai kajian mendalam tentang pesantren, baik dalam konteks pendidikan keagamaan maupun kebangsaan yang berkualitas.