Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan

Satnarkoba Polres OKI amankan tiga pengedar narkoba dalam sepekan. Tersangka mengaku sudah beroperasi antara seminggu hingga tiga bulan. Penegakan hukum tegas, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara!. Foto : ist--

Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan

REL, Kayuagung - Satuan Narkoba Polres OKI berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dalam waktu seminggu, masing-masing di lokasi berbeda.

Tersangka yang diamankan mengaku telah beroperasi antara seminggu hingga tiga bulan terakhir.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra, mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dengan penangkapan terhadap tersangka A (42) yang berasal dari Desa Kotabumi, Kecamatan Tanjung Lubuk.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, A ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu yang dibungkus plastik kecil. Berdasarkan pengakuannya, A baru seminggu berjualan narkoba.

Selanjutnya, polisi menangkap M (37), warga Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, yang juga terlibat dalam peredaran sabu.

M diamankan dengan satu paket sabu seberat 0,15 gram. Seperti A, M mengaku sudah beroperasi selama seminggu.

Puncaknya, BA (47), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Cengal, ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan barang bukti lebih mencengangkan.

BA kedapatan membawa 18 paket sabu, empat butir ekstasi, uang tunai Rp1,7 juta, serta senjata api jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.

Ketiga tersangka tidak tercatat sebagai residivis dan diduga menjual narkoba secara mandiri. Mereka membeli barang haram tersebut dari berbagai sumber, termasuk dari lingkungan sekitar mereka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan dari menjual narkoba dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok.

Iptu Adrian Candra menegaskan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, BA juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya juga 20 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan