Terapkan Opsen Pajak Mulai 2025
Achmad Rizwan SSTP MM. Foto: dok/ist--
REL, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkenalkan kebijakan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan target penerimaan pajak dengan penerapan opsen pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan SSTP MM, mengungkapkan bahwa kehadiran kebijakan ini bertujuan memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memberikan kepastian hukum terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Opsen pajak ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dilakukan langsung ke kabupaten/kota, sehingga tercatat secara real-time,” ujarnya saat ditemui kemarin.
Dalam aturan baru ini, tarif PKB diturunkan dari 1,5% menjadi 1%, sedangkan tarif BBNKB tetap sebesar 10%.
Lebih menarik lagi, pajak progresif untuk kendaraan kedua, termasuk mobil bekas, dihapuskan.
“Pembeli kendaraan bekas hanya dikenakan tarif normal. Ini meringankan beban masyarakat,” jelas Rizwan.
Meski begitu, kendaraan baru masih dikenakan pajak sesuai ketentuan, termasuk tambahan opsen pajak.
Misalnya, jika PKB tahunan mencapai Rp2,4 juta, dengan opsen pajak, konsumen akan membayar sedikit lebih tinggi namun tetap terjangkau.
Salah satu keunggulan kebijakan ini adalah pembagian hasil pajak yang lebih adil antar daerah berdasarkan potensi kendaraan dan jumlah penduduk.
Kota Palembang dengan konsentrasi wajib pajak terbesar, misalnya, akan memiliki kontribusi lebih besar dibandingkan daerah dengan jumlah kendaraan lebih sedikit seperti Pagaralam, Empat Lawang, dan OKU Selatan.
“Dengan aturan ini, pemerintah daerah didorong untuk lebih optimal dalam pendataan wajib pajak,” imbuh Rizwan.
Sebagai tambahan, Pemprov Sumsel meluncurkan program insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB) dari 7,5% menjadi 5%.
Insentif ini berlaku mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2024, bertujuan mendukung stabilitas keuangan daerah dan meringankan beban masyarakat.