Reformasi Distribusi Pupuk Subsidi Butuh Masa Transisi Enam Bulan
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO - Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global LPEM Universitas Indonesia, Mohamad Dian Revindo, menegaskan bahwa implementasi kebijakan reformasi distribusi subsidi pupuk melalui rencana penyederhanaan regulasi memerlukan masa transisi minimal enam bulan untuk memastikan kelangsungan dan efektivitasnya. Menurut Revindo, meskipun penyederhanaan distribusi sangat dibutuhkan, kebijakan tersebut harus didukung dengan reformasi yang komprehensif, termasuk penguatan produksi pupuk nasional, perbaikan skema subsidi, dan peningkatan literasi penggunaan pupuk oleh petani.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Tegaskan Tak Ingin Ulangi
“Reformasi distribusi subsidi pupuk memang sangat penting, namun harus disertai dengan langkah-langkah lainnya seperti penguatan produksi dalam negeri, perbaikan mekanisme subsidi, dan peningkatan pemahaman petani mengenai cara yang tepat dalam menggunakan pupuk,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/12/). 2024).
Revindo menambahkan, dalam sistem baru yang diusulkan, proses penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementerian Pertanian kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan didistribusikan pupuk ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan menghapuskan kewajiban untuk memperoleh surat keputusan (SK) dari bupati atau gubernur, proses distribusi yang diharapkan dapat menjadi lebih cepat dan efisien.
BACA JUGA:Jaksa Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibunda yang Diduga Turut Lancarkan Aksi Bejat Agus Buntung
BACA JUGA:10 Jurusan Sarjana dengan Tingkat Pengangguran Tertinggi: Panduan Penting Memilih Jurusan Kuliah
Lebih lanjut, Revindo menekankan pentingnya penguatan sektor hulu dalam mendukung reformasi distribusi subsidi pupuk, dengan fokus pada peningkatan kapasitas produksi pupuk dalam negeri. Salah satu langkah yang disarankan adalah mengamankan pasokan bahan baku pupuk, seperti fosfat dan kalium, baik melalui kontrak jangka panjang atau dengan mengakuisisi tambang di luar negeri.
Revindo juga mengapresiasi langkah pemerintah yang telah meningkatkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,5 juta ton pada tahun 2025. Meskipun jumlah ini belum mencukupi kebutuhan ideal petani padi, yang memerlukan sekitar enam kuintal pupuk per hektar, termasuk pupuk urea, NPK, dan fosfor, peningkatan alokasi Hal ini dianggap sebagai langkah awal yang positif untuk memperkuat produksi pangan nasional.
BACA JUGA:Libur Panjang Desember 2024: Tanggal Merah dan Cuti Bersama, Waspadai Puncak Arus Mudik!
BACA JUGA:Geger Pidato Prabowo: Saham Disebut Judi, Program Makan Gratis Diluncurkan
Dalam hal ini, penebusan subsidi pupuk oleh petani juga menjadi perhatian utama, dan langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah di tahun ini, seperti peningkatan alokasi dan penyederhanaan skema penebusan, diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya petani.
Dengan adanya masa transisi yang memadai, diharapkan reformasi distribusi subsidi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian di Indonesia***