Turis Asing yang Belum Bayar Pungutan Wisata Dilarang Berlibur di Bali

Turis Asing Di Bali -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Provinsi Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali telah sepakat untuk memperketat aturan mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Wisatawan asing yang tidak membayar pungutan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 160 ribu akan dilarang untuk berlibur di Bali.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Bogor untuk Melepas Penat, Berikut Penjelasanya!

BACA JUGA:6 Tempat Wisata Viral di Taman Nasional Indonesia yang Wajib Dikunjungi

Keputusan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan sanksi bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan tersebut.

Pemayun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 40 persen wisatawan asing yang membayar pungutan tersebut. Dari 40 persen ini, sebagian besar membayar sebelum kedatangan mereka ke Bali, melalui platform online. Hingga Desember 2024, jumlah pungutan yang terkumpul mencapai Rp 300 miliar.

BACA JUGA:50+ Destinasi Wisata Terbaik untuk Liburan Akhir Tahun, Pilihan Seru di Jakarta, Bogor, Bali Hingga Jogjakarta

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Bogor untuk Melepas Penat, Berikut Penjelasanya!

Namun Pemayun mengakui bahwa kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan sosialisasi yang belum menyeluruh. Banyak wisatawan yang belum mengetahui keberadaan pungutan tersebut. Oleh karena itu, memikirkan bersama dengan pemangku kepentingan terkait terus berusaha untuk memperkenalkan aturan ini secara lebih intensif, dengan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung di destinasi wisata.

Meskipun pembahasan terkait kenaikan tarif pungutan belum dibahas, Pemayun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar pembayaran pungutan dapat lebih mudah diakses oleh wisatawan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

BACA JUGA:Surganya Destinasi Wisata Terbaru dan Populer di Tasikmalaya

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Ini 7 Destinasi Wisata Instagramable di Bali yang Harus Kamu Kunjungi

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi sektor pariwisata Bali***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan