Terbukti Melakukan Penggelapan, Oktarina Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (18/12/2024). Foto : ist--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan