Terbukti Melakukan Penggelapan, Oktarina Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (18/12/2024). Foto : ist--
Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.
“Bahwa selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.
BACA JUGA:Dengan Modus Ini, Agus Cabuli Murid Les Piano
BACA JUGA:Diduga Diracun Ipar, Remaja Ditemukan Meninggal di Belakang Lemari
Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (*)