Tragis! Ibu Muda Ditikam Suami Pecandu Judi Slot

Tesi Desmanita (26), seorang ibu rumah tangga, kini harus ,emdekam dirumah sakit. Foto :ist --
REL, Muratara - Kisah memilukan datang dari Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Tesi Desmanita (26), seorang ibu rumah tangga, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditikam oleh suaminya, Rangga Saputra (33), yang diduga marah karena tidak diberi uang untuk bermain judi slot.
Insiden yang terjadi pada Minggu pagi (22/12/2024) ini membuat Tesi mengalami kelumpuhan dari pinggang ke bawah.
Peristiwa tragis itu terjadi di dapur rumah mereka. Rangga, yang dikenal memiliki riwayat kelam sebagai residivis kasus begal, tiba-tiba menyerang Tesi dengan pisau hingga menancap di punggungnya.
Meski telah menjalani operasi awal di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, dokter menyatakan bahwa saraf Tesi putus, sehingga ia membutuhkan operasi lanjutan dengan biaya Rp40 juta.
M Taib, ayah Tesi, mengungkapkan bahwa keluarga sedang berupaya menggalang dana untuk memenuhi kebutuhan operasi tersebut.
Kami diminta membayar DP 50 persen untuk operasi berikutnya. Kalau tidak ada jalan lain, saya akan meminta pertanggungjawaban dari orang tua Rangga, sesuai janji mereka, ujar Taib.
Kami diminta membayar DP 50 persen untuk operasi berikutnya. Kalau tidak ada jalan lain, saya akan meminta pertanggungjawaban dari orang tua Rangga, sesuai janji mereka, ujar Taib.
Namun, Tesi yang kini tergolek lemah di ranjang rumah sakit membantah bahwa insiden itu sepenuhnya dipicu oleh uang judi.
Yang beredar hanya 20 persen yang benar. Saat itu dia minta saya mengupas buah mangga, tetapi saya sedang mengupas apel bersama anak saya, ungkapnya.
Setelah sempat makan kerupuk, Rangga tiba-tiba memukul rahang Tesi dan membenturkan kepalanya ke lantai sebelum menikamnya dengan pisau hingga pingsan.
Saat sadar, saya melihat tubuh saya penuh darah. Saya sudah berpikir akan meninggal dunia, kenang Tesi dengan suara lirih.
Polisi telah menangkap Rangga di rumah saudaranya setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi menyebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.