Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal, Sri Mulyani Berikan Penjelasan

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

Kesimpulan

Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap di angka 11 persen, sementara barang dan jasa mewah mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus keadilan dalam penerapan pajak.***

 

 

Tag
Share