Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal, Sri Mulyani Berikan Penjelasan

Mentri keuangan Sri Mulyani -Doc/Foto.Ist-

REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa secara umum. Hal ini diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beberapa kategori barang yang masuk dalam skema ini antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Infeksi Mirip COVID-19 Merebak, Indonesia Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

BACA JUGA: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat Makin Menguat, PALI dan Muara Enim Siap Bergabung

 “PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM. Kategorinya sangat sedikit, seperti private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah,” jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa barang dan jasa umum yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11 persen tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 “Artinya, barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN 11 persen. Pembatalan kenaikan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan ekonomi, serta untuk menciptakan keadilan,” tambahnya.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji Guru PNS Tahun 2025: Perhitungan Pajak dan Perhitungan Pendapatan

BACA JUGA: Guru PNS, Waspada! Potongan Gaji di Januari 2025: Apa yang Perlu Diketahui?

Pertimbangan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Sri Mulyani menekankan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan dampak terhadap daya beli masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah upaya pemerintah memulihkan perekonomian pascapandemi.

Kenaikan PPN awalnya direncanakan sebagai bagian dari kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun keputusan untuk membatasi kenaikan hanya pada barang dan jasa mewah menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Pangan Beras 6 Bulan di 2025

BACA JUGA: Bencana Tahun Baru 2025, Jembatan Gantung Ayo Malus Lubuklinggau Ambruk

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan