Hadiah Tahun Baru, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen

Ilustrasi petugas PLN sedang melayani pelanggan tarif rumah tangga- FOTO: Media PLN UID Jawa Timur---
REL, JAKARTA -- Memasuki awal tahun 2025, Pemerintah secara resmi telah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Disway merchandise
Kebijakan tersebut diketahui sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
BACA JUGA:PPPK Part Time, Apakah Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
BACA JUGA:Pesona Spiritual Pura Suci Giri Arjuno, Menyibak Keindahan Negeri Khayangan di Batu Malang
Sementara itu, pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 2 Januari 2025.
Sementara itu, pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Nantinya, pelanggan Pascabayar akan mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
BACA JUGA:Dua Kandidat Berebut Posisi Direktur Operasional
BACA JUGA:Viral! Warganet Keluhkan Tak Dapat Diskon 50% Token Listrik, PLN Beri Penjelasan
Sedangkan untuk Pelanggan Prabayar sendiri, pemberian diskon akan dilakukan secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman juga menegaskan bahwa Pemerintah juga memberikan himbauan kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.