MK Hapus Presidential Threshold: Demokrasi Indonesia Memasuki Babak Baru

Doc/Foto/Ist--
Langkah Selanjutnya
Dengan dihapuskannya Pasal 222, DPR dan Pemerintah berkewajiban menyusun norma baru terkait pencalonan presiden. Hingga norma baru diterbitkan, proses pencalonan presiden pada pemilu mendatang berpotensi menjadi lebih inklusif dan kompetitif, tanpa batasan jumlah kursi atau suara sebagai syarat utama.
Keputusan ini membuka peluang bagi partai politik kecil dan calon independen untuk berkompetisi dalam Pilpres, sehingga diprediksi akan meningkatkan keterwakilan politik dan pilihan bagi masyarakat.
“Ini adalah tonggak baru demokrasi kita,” kata seorang pengamat politik, menyebut keputusan ini sebagai langkah maju untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Demokrasi Indonesia kini memasuki babak baru dengan harapan terciptanya persaingan politik yang lebih sehat dan merata.***