MK Hapus Presidential Threshold: Demokrasi Indonesia Memasuki Babak Baru

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Dalam sebuah keputusan bersejarah, Konstitusi Mahkamah (MK) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selama ini menetapkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25 % suara sah nasional. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. MK menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Hadiah Tahun Baru, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen

BACA JUGA: Mulai Januari 2025, Presiden Prabowo Setujui Bantuan Pangan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan

Gugatan dan Pertimbangan Konstitusi

Perkara bernomor 62/PUU-XXI/2023 ini disampaikan oleh Enika Maya Oktavia, yang dalam petitumnya menyebut Presidential Threshold melanggar batas kebijakan hukum terbuka dan bertentangan dengan moralitas demokrasi. Pemohon juga menyatakan bahwa aturan tersebut membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi dalam UUD 1945.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden menciptakan diskriminasi politik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

BACA JUGA: Kenaikan Gaji Guru PNS Tahun 2025: Perhitungan Pajak dan Perhitungan Pendapatan

BACA JUGA: Masyarakat Sambut Positif Kebijakan PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah

Dissenting Opinion dan Reaksi Publik

Dalam proses pengambilan keputusan, dua hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyampaikan dissenting opinion yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal MK.

Reaksi masyarakat terhadap keputusan ini cukup beragam. Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut penghapusan Presidential Threshold sebagai “pemulihan demokrasi Indonesia yang sehat.” Sementara itu, beberapa partai besar seperti Golkar menyatakan terkejut dan akan mempelajari dampaknya lebih lanjut.

BACA JUGA: Wacana Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat Makin Menguat, PALI dan Muara Enim Siap Bergabung

BACA JUGA: Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an Per Kg

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan