Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang Tunggu Keputusan MK
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.--
REL, Palembang - Saat ini, proses pemilihan kepala daerah di beberapa daerah di Sumsel masih dalam tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada 9 daerah yang saat ini menghadapi sengketa pemilu dan harus menunggu keputusan resmi dari MK sebelum proses selanjutnya dapat dilakukan.
‘’Untuk daerah yang sedang bersengketa, kami pastikan menunggu keputusan MK. Setelah ada keputusan baru akan dilakukan penetapan hasil,’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya.
BACA JUGA:RSUD Tebing Tinggi Melayani MCU Calon PPPK dan CPNS
BACA JUGA:Satlantas Tindak Sejumlah Pengendara
Sembilan daerah yang terlibat dalam sengketa di MK yakni Empat Lawang, Lahat, OKU, OKUS, Ogan Ilir, Banyuasin, Pagaralam, Palembang, dan Kabupaten Muara Enim.
‘’Untuk daerah yang tak terlibat sengketa di MK akan segera menerima penetapan hasil pemilu. Tak perlu khawatir, tak ada perubahan angka untuk daerah yang tidak bersengketa," kata Andika.
Daerah yang tak bersengketa meliputi yakni Muba, Muratara, Lubuklinggau, OKUT, PALI, Prabumulih, dan OKI.
BACA JUGA:Personil Sat Samapta dan Sat Lantas Giat Strong Point
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Wilayah
‘’Untuk proses selanjutnya yakni pelantikan, itu kewenangan Kemendagri. Kami hanya memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan," jelasnya singkat.
Andika optimistis penyelesaian sengketa di MK segera rampung dalam waktu dekat.
"Dengan adanya keputusan dari MK, kita dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya tanpa kendala. Semua pihak diharapkan bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku," tambah Andika. (*)