Pemilik Ternak Terancam Denda
TEGAS: Satpol PP Muratara akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang Jalinsum. Foto: dok/ist--
REL, Muratara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat hewan seperti sapi dan kambing yang sering terlihat bebas berkeliaran di jalan raya.
“Jalinsum adalah jalur utama dengan lalu lintas yang sangat padat. Keberadaan ternak di jalan sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan pengendara. Kami minta masyarakat lebih disiplin dalam mengawasi ternaknya,” jelas Kepala Satpol PP Muratara, Sumaedi.
BACA JUGA:Polres Pagaralam Catat Situasi Kambtibmas Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Forum Honorer Lahat Siap Gelar Aksi Demo Terkait Status PPPK
Sebagai langkah tindak lanjut, Satpol PP akan melaksanakan razia.
Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran akan langsung diamankan, dan pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2017 tentang pengelolaan hewan ternak.
Menurut aturan tersebut, pemilik ternak besar seperti sapi dan kerbau akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per hari, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp50.000 per hari.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Jika masyarakat tetap abai, razia menjadi langkah terakhir,” tegas Sumaedi.
BACA JUGA:Arya Prima Juarai Percasi Lahat CUP
BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP
Langkah ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pengguna jalan. Erwin, seorang sopir truk asal Lampung, menyatakan apresiasinya.
“Semoga aturan ini diterapkan konsisten. Jangan sampai ada ternak di jalan, tapi tidak ada yang mengaku pemiliknya,” ujar Erwin.
Sementara itu, beberapa warga juga memberikan saran agar pemerintah menyediakan solusi alternatif bagi peternak.