Perda Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

--

BACA JUGA: PSSI Resmi Mengakhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Timnas Indonesia Bersiap Sambut Pelatih Baru

Penyesuaian dan Sosialisasi

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Diharapkan juga, pemilik kendaraan bekas dapat segera mengurus proses balik nama tanpa beban tambahan biaya BBNKB.

Dengan diterapkannya peraturan baru ini, transaksi kendaraan bekas di Jakarta diharapkan akan menjadi lebih mudah dan ekonomis.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan